
Cintaqurban.com - Ibadah kurban kerap kali menjadi momentum yang paling ditunggu umat Muslim untuk berbagi keberkahan melalui daging kurban yang dibagikan.
Dalam pelaksanaan kurban, tentu pasti ada berbagai macam pertanyaan mengenai tata cara pengelolaannya salah satunya yaitu, bagaimana hukum menjual daging kurban?
Pertanyaan ini sering cukup muncul, terutama dalam pengelolaan kurban skala besar seperti di masjid, pesantren, yayasan, atau bahkan di lembaga sosial.
Untuk memahami hukumnya, mari kita lihat penjelasan ulama sebagai berikut.
Hukum Menjual Daging Kurban
Secara umum, menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan (haram) dalam syariat Islam.
Daging, kulit, kepala, atau bagian lainnya dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh orang yang berkurban (shohibul qurban) maupun panitia yang mengurusnya.
Larangan menjual bagian dari hewan kurban termuat dalam firman Allah Surah Al-Hajj ayat 28 yang artinya,“Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al-Hajj: 28)
Kurban merupakan ibadah yang seluruh manfaatnya harus diberikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT, bukan sebagai sarana ladang bisnis atau menghasilkan keuntungan.
Selain itu, daging hewan kurban tidak boleh dijadikan upah bagi panitia yang menyembelih.
Namun mereka tetap diperbolehkan untuk mengambil haknya menerima daging atau kulit kurban tapi bukan sebagai upah. Menjual daging atau kulit kurban sebelum dibagikan diharamkan dalam Islam.
Adapun jika daging tersebut sudah dibagikan dan diterima, maka penerima daging tersebut diperbolehkan menjual atau menyimpannya.Nah itulah penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban. Menjual daging kurban baik itu sebagian ataupun seluruhnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
Semua daging kurban harus disedekahkan, dibagikan, atau dimanfaatkan dengan cara yang tidak bersifat komersial.
Dengan mengikuti ketentuan ini, semoga Allah menerima amal kebaikan kita semua, melimpahkan keberkahan rezeki, serta menjadikan ibadah kurban sebagai wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jika Anda ingin berkurban dengan amanah, mudah, dan transparan bisa melalui laman resmi kami di qurbanalfatihah.com Yuk segera tunaikan kurban bersama Yayasan Alfatihah di qurbanalfatihah.com
Penulis: Hilda Asani Mustika
Editor: Suci Wulandari
